jurnalistika.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap jaringan pengedar yang menyamarkan ganja sebagai paket kiriman barang.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena kasus tersebut menggambarkan cara pelaku memanfaatkan layanan pesan antar untuk mengelabui petugas. Satresnarkoba Tangsel menyita total 7.978,65 gram ganja kering siap edar dari beberapa lokasi berbeda.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan tiga orang di Terminal bus Ciracas Jakarta Timur.
Penangkapan berlangsung Selasa 7 Oktober sekitar pukul delapan malam. Ketiganya berinisial HJ SS dan AF.
Baca juga: 5 Spot Sunset Paling Cantik di Daerah Tangsel
Penyidik menemukan barang bukti ganja yang telah dikemas rapi layaknya paket kiriman sehingga tidak mencurigakan di area terminal.
Pardiman menyampaikan penelusuran berlanjut setelah pemeriksaan awal ketiga pelaku. Di kawasan Pondok Aren Kota Tangsel petugas menangkap tersangka lain berinisial TW.
Penangkapan berikutnya dilakukan di Gunung Sindur Kabupaten Bogor terhadap RA yang diduga berperan sebagai penghubung peredaran ganja ke wilayah Jabodetabek.
“Total ada lima orang pengedar ganja yang kami amankan,” ungkap Pardiman Selasa dua puluh lima November.
Ia memaparkan bahwa sebagian besar ganja yang diamankan tersimpan dalam bentuk balok yang telah dilapisi lakban agar menyerupai paket kiriman tertutup.
“Dari hampir delapan kilogram ganja kering siap edar lima di antaranya dalam kemasan berbentuk balok yang sudah dilakban,” papar Pardiman.
Satresnarkoba Tangsel tidak hanya menemukan ganja dalam operasi tersebut. Petugas juga menyita dua ratus empat puluh butir pil ekstasi dari tersangka MY yang ditangkap di Kemang Kabupaten Bogor.
Penyidik menduga MY memasok pil ekstasi ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
“Tipe terbaik. Kurang lebih satu butir bisa jual enam ratus ribu,” ujar Pardiman.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Tangsel. Mereka dijerat pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dua Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun kurungan.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pengirim atau pengendali lain yang berperan dalam jaringan distribusi narkotika ini.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
