jurnalistika.id – Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan penetapan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Agendanya, pembacaan penetapan,” ujar Subhan, selaku penggugat Gibran, Minggu (26/10/2025) dikutip dari kompas.com
Ia menambahkan isi gugatan juga akan kembali dibacakan dalam ruang persidangan.
Keberatan Penggugat
Sebelumnya, pembacaan petitum sempat tertunda karena keberatan Subhan terhadap kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat kedua.
Dalam sidang sebelumnya, KPU RI diwakili oleh dua tim hukum, yaitu biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Gibran: Penggugat Kasih 2 Syarat Pencabutan
Menurut Subhan, penunjukan Jaksa Pengacara Negara dilakukan di tengah proses persidangan, bukan sejak awal, sehingga dianggap melanggar aturan.
Atas keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga agenda pembacaan penetapan hari ini.
Dugaan Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran
Dalam gugatan perdata yang diajukan, Subhan menilai bahwa Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia berpendapat bahwa terdapat syarat pencalonan wakil presiden yang tidak terpenuhi pada saat pendaftaran Pilpres 2024.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Hanyut di Selokan Pamulang, Petugas Masih Lakukan Pencarian
Berdasarkan data resmi KPU RI, Gibran tercatat pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), keduanya merupakan lembaga pendidikan setingkat SMA.
Namun, Subhan menegaskan bahwa yang dipermasalahkan bukan soal kelulusan Gibran, melainkan tempatnya menempuh pendidikan.
Tuntutan Rp125 Triliun dan Permintaan Pembatalan Status Wapres
Melalui gugatan ini, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan pelanggaran hukum serta menetapkan bahwa status Gibran sebagai Wapres tidak sah secara hukum.
Selain itu, Gibran dan KPU juga dituntut membayar ganti rugi mencapai Rp125 triliun kepada negara. Termasuk Rp10 juta kerugian immateriil bagi penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
