SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Jurnalistika

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Digelar Lagi, Penggugat Desak Hakim Baca Penetapan

  • Kholili Syauqi

    27 Okt 2025 | 10:55 WIB

    Bagikan:

image

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat memberi sambutan di acara Festival Tegu Tara No Ate di Ternate. (Dok. Youtube @Setwapres)

jurnalistika.id – Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). 

Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan penetapan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Agendanya, pembacaan penetapan,” ujar Subhan, selaku penggugat Gibran, Minggu (26/10/2025) dikutip dari kompas.com

Ia menambahkan isi gugatan juga akan kembali dibacakan dalam ruang persidangan.

Keberatan Penggugat

Sebelumnya, pembacaan petitum sempat tertunda karena keberatan Subhan terhadap kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat kedua.

Dalam sidang sebelumnya, KPU RI diwakili oleh dua tim hukum, yaitu biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara  dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Gibran: Penggugat Kasih 2 Syarat Pencabutan

Menurut Subhan, penunjukan Jaksa Pengacara Negara dilakukan di tengah proses persidangan, bukan sejak awal, sehingga dianggap melanggar aturan. 

Atas keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga agenda pembacaan penetapan hari ini. 

Dugaan Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran

Dalam gugatan perdata yang diajukan, Subhan menilai bahwa Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Ia berpendapat bahwa terdapat syarat pencalonan wakil presiden yang tidak terpenuhi pada saat pendaftaran Pilpres 2024.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Hanyut di Selokan Pamulang, Petugas Masih Lakukan Pencarian

Berdasarkan data resmi KPU RI, Gibran tercatat pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), keduanya merupakan lembaga pendidikan setingkat SMA. 

Namun, Subhan menegaskan bahwa yang dipermasalahkan bukan soal kelulusan Gibran, melainkan tempatnya menempuh pendidikan.

Tuntutan Rp125 Triliun dan Permintaan Pembatalan Status Wapres

Melalui gugatan ini, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan pelanggaran hukum serta menetapkan bahwa status Gibran sebagai Wapres tidak sah secara hukum.

Selain itu, Gibran dan KPU juga dituntut membayar ganti rugi mencapai Rp125 triliun kepada negara. Termasuk Rp10 juta kerugian immateriil bagi penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Gibran Rakabuming Raka

gugatan perdata

KPU

sidang gugatan gibran



logo jurnalistika
Tentang KamiRedaksiKontak KamiTangerang SelatanAdvertorial

Langganan newsletter

Update berita langsung ke email Anda.

Copyright © 2025 Jurnalistika.id 💚 PT. Sahabat Jurnalistik Media. All rights reserved.