jurnalistika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral periode 2008 hingga 2015.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi yang diketahui Sudirman saat masih menjabat di pemerintahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya (diperiksa),” kata Anang saat dikonfirmasi.
Baca juga: 10 Rekomendasi Film Keluarga untuk Malam Natal 2025
Anang menjelaskan, penyidik memanggil Sudirman Said karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Menteri ESDM pada periode 2014 hingga 2016.
Dalam kapasitas itu, Sudirman dinilai memiliki pengetahuan yang relevan dengan kebijakan dan situasi sektor energi, termasuk pengadaan minyak mentah yang dilakukan Petral.
“Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” ucapnya.
Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral ini mulai ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Oktober 2025.
Penanganan perkara tersebut menandai dibukanya kembali dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengadaan minyak mentah pada rentang waktu 2008 sampai 2015.
Menurut Anang, perkara ini merupakan kasus baru dan bukan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal penyidikan dengan fokus memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui proses dan kebijakan yang berjalan saat itu.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.
Anang menyebut penyidik masih mengumpulkan keterangan serta dokumen pendukung sebelum sampai pada kesimpulan mengenai dampak finansial terhadap negara.
Selain itu, detail terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah Petral juga belum diungkap ke publik.
Kejaksaan Agung memilih untuk menahan informasi lebih lanjut demi kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
Penanganan perkara ini sempat dikabarkan akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kejaksaan Agung.
Institusi penegak hukum itu menegaskan tetap menangani kasus tersebut dan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh Petral.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
