jurnalistika.id – Pekerja di wilayah Tangerang Raya mendapat kabar menggembirakan jelang pergantian tahun.
Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota tahun 2026. Kota Tangerang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi se Banten.
Penetapan UMK 2026 ini dilakukan setelah pemerintah provinsi lebih dulu mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten.
UMP Banten 2026 diputuskan naik sebesar 6,74 persen atau setara Rp 195.762, sehingga menjadi Rp 3.100.881. Kenaikan ini menjadi dasar penetapan UMK di seluruh kabupaten dan kota.
Baca juga: Kala Nike-Adidas Tinggalkan Tangerang Demi Ngirit Pengeluaran
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026.
Dalam aturan itu disebutkan secara tegas, “Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881,40,” tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (24/12/2025).
Pengumuman kenaikan upah ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Dalam unggahan tersebut, pemerintah provinsi turut merilis daftar lengkap UMK Banten tahun 2026 yang mengalami penyesuaian di seluruh daerah.
Kota Tangerang Punya UMK Tertinggi
Dari daftar tersebut, Kota Tangerang menjadi daerah dengan UMK tertinggi setelah mengalami kenaikan sebesar 6,50 persen.
Upah minimum di Kota Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.399.405. Angka ini menempatkan Kota Tangerang di posisi teratas, mengungguli daerah industri lain di Banten.
Posisi berikutnya ditempati Kota Cilegon dengan UMK sebesar Rp 5.469.922 setelah naik 6,67 persen. Sementara itu, Kabupaten Tangerang juga mencatat kenaikan signifikan sebesar 6,31 persen dengan UMK 2026 mencapai Rp 5.210.377.
Baca juga: 7 Ide Piknik Malam Tahun Baru 2026 Bareng Keluarga yang Nyaman dan Seru
Adapun di Tangerang Selatan, UMK ditetapkan sebesar Rp 5.247.870 atau naik 5,50 persen.
Di wilayah lain, Kabupaten Serang mengalami kenaikan 6,61 persen dengan UMK sebesar Rp 5.178.521. Kota Serang naik 5,61 persen menjadi Rp 4.665.927.
Lalu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak mencatat UMK masing masing sebesar Rp 3.360.078 dan Rp 3.330.010 setelah kenaikan di bawah lima persen.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
