SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Jurnalistika

Komplotan Ganjal ATM di Tangsel Gasak Rp73 Juta, Empat Pelaku Ditangkap

  • Angga Budi

    28 Okt 2025 | 08:15 WIB

    Bagikan:

image

Polisi mengamankan empat pelaku pengganjal ATM di Tangsel yang merugikan korban hingga Rp73 juta. (Dok. Polres Tangsel)

jurnalistika.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus empat pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus ganjal mesin ATM di kawasan Ciputat.

Komplotan ini diketahui menggasak uang korban hingga mencapai Rp73 juta sebelum akhirnya diringkus aparat Polsek Ciputat Timur.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, para pelaku masing-masing berinisial TS, RI, JS, dan YS. Setiap anggota memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Ada yang bertugas sebagai pengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, ada yang berpura-pura membantu korban sekaligus mengingat PIN ATM korban, dan ada yang menerima uang hasil kejahatan melalui rekening pribadinya,” ungkapnya, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Cuaca Tangsel Selasa 28 Oktober: Gerimis Sejak Pagi, BMG Prediksi Hujan Petir

Kasus ini terungkap setelah tim Reserse Polsek Ciputat menerima laporan dugaan pencurian uang dari rekening korban berinisial S.

Berdasarkan laporan tersebut, korban sempat melakukan transaksi di mesin ATM salah satu minimarket di Bukit Indah 2, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, pada 11 Oktober 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak minimarket di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan petunjuk bahwa pelaku menjual kembali hasil curian di sebuah toko emas.

“Kami menerima laporan masyarakat pada tanggal 13 Oktober 2025 terkait dugaan pencurian uang sebesar Rp73 juta,z’ ungkapnya.

Berdasarkan petunjuk itu, petugas berhasil mengamankan para pelaku dan mengembangkan kasus hingga menangkap tersangka lain di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Dalam pemeriksaan, keempat pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Uang Curian Digunakan Buat Judol

Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan membeli narkoba. Polisi bahkan menemukan alat hisap sabu di kamar kos tempat mereka tinggal.

Kompol Bambang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.

Baca juga: Tragis! Remaja Tewas Tersengat Listrik saat Banjir di Larangan Tangerang

“Pastikan lokasi ATM terpantau CCTV. Jika mesin mengalami gangguan, jangan panik dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Segera lapor kepada petugas keamanan atau hubungi layanan Polri 110 yang siaga 24 jam,” tegasnya.

Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Ciputat Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

kejahatan atm

pengganjal atm

Tangerang Raya

Tangerang Selatan

Tangsel



logo jurnalistika
Tentang KamiRedaksiKontak KamiTangerang SelatanAdvertorial

Langganan newsletter

Update berita langsung ke email Anda.

Copyright © 2025 Jurnalistika.id 💚 PT. Sahabat Jurnalistik Media. All rights reserved.