SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Jurnalistika

Kabar Baik! Karyawan Bergaji UMP Jakarta Bisa Naik Transjakarta Gratis

  • Jurnalistika

    07 Nov 2025 | 17:12 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi penumpang Transjakarta. (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang membuat para karyawan bergaji pas-pasan tersenyum lega.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan karyawan dengan penghasilan maksimal 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) atau setara Rp6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta secara gratis.

“Dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis, dan ini berlaku bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk swasta,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (10/10).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis untuk 15 golongan masyarakat.

Baca juga: 7 Cara Berguna Atasi Saluran Air Tersumbat Tanpa Panggil Tukang

Sebelumnya, program ini hanya mencakup 13 golongan penerima dan terbatas untuk pengguna Transjakarta saja. Kini, cakupan layanan diperluas hingga ke LRT dan MRT Jakarta.

UMP DKI Jakarta saat ini berada di angka Rp5,3 juta. Artinya para pekerja dengan gaji hingga Rp6,2 juta per bulan berhak mengajukan kartu transportasi gratis tersebut.

Diharapkan Dorong Penggunaan Transportasi Publik

Menurut Pramono, perluasan akses transportasi umum tanpa biaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pengguna transportasi publik.

“Kalau bisa 30 persen saya yakin salah satu persoalan kemacetan, polusi, dan juga beberapa hal yang sekarang ini masih menjadi problem klasik Jakarta akan tertangani dengan baik,” ujarnya.

Saat ini, tingkat penggunaan transportasi umum di Jakarta baru mencapai sekitar 24 persen. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan kenaikan hingga 30 persen dalam waktu dekat.

Baca juga: 11 Spot Wisata Malam Gratis di Jakarta untuk Liburan Hemat

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan dan memperbaiki kualitas udara ibu kota.

Kebijakan transportasi gratis ini tak hanya menyasar pekerja bergaji UMP. Sejumlah kelompok lain, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI juga masuk daftar.

Pramono menegaskan, masuknya ASN dalam daftar 15 golongan penerima bukan berarti mereka diistimewakan. Melainkan karena tidak semua ASN memiliki gaji besar.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

jakarta

program DKI jakarta

Transjakarta Gratis



logo jurnalistika
Tentang KamiRedaksiKontak KamiTangerang SelatanAdvertorial

Langganan newsletter

Update berita langsung ke email Anda.

Copyright © 2025 Jurnalistika.id 💚 PT. Sahabat Jurnalistik Media. All rights reserved.